Dinamika Post, Garut,- Kabupaten Garut kembali menjadi pusat perhatian dengan kabar pemberhentian Nety Yuliawati, S.IP., M.Si., dari jabatannya sebagai Amil Pelaksana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut.
Surat keputusan yang ditandatangani Ketua Baznas Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., dengan Nomor: 1.E.43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024, bertanggal 23 Desember 2024, resmi menyatakan pengunduran dirinya.
Namun, dalam konferensi pers di kediamannya dijalan Raya Samarang, Garut, Jawa Barat, Nety membantah keras telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut, Selasa (24/12/2024).
“Saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Memang ada persoalan pribadi, dan saya sudah menerima surat peringatan (SP) 1 dan 2. Tetapi SP3 sebagai tahapan selanjutnya tidak pernah diberikan,” ujar Nety.
Nety mengungkapkan bahwa dirinya pernah menghadapi masalah pribadi terkait hutang di luar Baznas. Meski demikian, ia mengklaim telah menyelesaikan masalah tersebut setelah menerima SP2. Keputusan pemberhentiannya dianggapnya penuh kejanggalan.
Nety mengaku menerima surat keputusan pemberhentian pada hari yang sama ia diwawancarai media. Namun, ia menceritakan adanya peristiwa yang menurutnya tidak wajar.
“Tiga pimpinan Baznas mendatangi saya dan menawarkan sesuatu. Mereka bilang apa yang saya inginkan akan dipenuhi asal saya tidak membuat keributan,” ungkapnya.
Selain itu, Nety memprotes isi surat keputusan yang menyebutkan adanya pembayaran pesangon dan gaji. Namun, faktanya ia hanya diminta menandatangani kuitansi kosong tanpa menerima uang apa pun.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Oleh karena itu, saya akan menempuh jalur hukum melalui PTUN untuk mencari keadilan,” tegas Nety.
Di sisi lain, Ketua Baznas Garut, Abdullah Efendi, memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberhentian Nety. Ia menyebut keputusan tersebut didasarkan pada kinerja buruk serta masalah pribadi yang merugikan citra lembaga.
“Yang bersangkutan memiliki masalah dengan investasi bodong. Banyak orang datang ke kantor Baznas untuk menagih, bahkan sampai ada pegawai yang pingsan karena tekanan dari pihak penagih,” jelas Abdullah.
Menurutnya, pemberhentian Nety telah melalui tahapan kajian mendalam dan pleno pimpinan Baznas.
“Ini bukan keputusan sepihak. Semua sudah sesuai mekanisme dan kajian Baznas,” tambahnya.
Abdullah bahkan mengundang wartawan untuk mendalami kronologi dan fakta secara langsung di kantor Baznas di Jalan Pramuka, Garut, Jawa Barat. .
Kasus ini memicu banyak spekulasi tentang prosedur dan keadilan di lingkungan Baznas Garut.
Apakah langkah hukum yang diambil Nety melalui Kuasa Hukummya akan menjadi babak baru yang mengungkap sisi lain dari kasus ini?.
Drama internal Baznas Garut ini jelas menjadi sorotan publik yang menanti titik terang dari persoalan ini. (***)