DINAMIKAPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sehubungan dengan itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini bertujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia agar dapat menunaikan hak pilih mereka dalam pemilihan tersebut.
Jadwal Libur Pilkada 27 November 2024
Penetapan terkait libur Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024. Keputusan tersebut mulai berlaku setelah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi diktum kesatu dalam Keppres tersebut.
Sebagai penegasan lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang juga mengatur hal ini. Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut.
Jika pada tanggal pemungutan suara pekerja/buruh terjadwal bekerja, pengusaha diharuskan untuk mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat melaksanakan hak pilihnya.
Merujuk pada keputusan tersebut, masyarakat akan menikmati tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.
Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui penetapan hari libur Pilkada 2024, penting bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya untuk memahami alur dan tata cara pencoblosan dalam Pilkada 2024. Pemahaman yang jelas mengenai prosedur ini akan mempermudah dan mempercepat proses pemilihan, serta memastikan bahwa suara yang diberikan sah dan sesuai dengan ketentuan.
Berikut tata caranya yang dilansir dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS:
- Pemilih wajib membawa surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yang telah disampaikan kepada pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan juga e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Apabila tidak memiliki/tidak terdaftar di TPS, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas lainnya ataupun pada saat 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
- Pemilih menunggu giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yang diisi KPPS di pintu masuk.
- Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C-6 dan memberikan surat suara yang akan dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara. Surat suara tersebut telah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak mendapatkan penjelasan tentang surat suara yang tersedia.
- Pemilih akan diarahkan memasuki bilik pemungutan suara yang kosong untuk menyampaikan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan dari anggota KPPS sesuai dengan permintaan pemilih.
- Setelah melakukan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara.
- Pemilih keluar bilik pemungutan suara dan menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Anggota KPPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara berdasarkan jenis-jenisnya.
- Pemilih menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih di meja KPPS dekat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari.
- Selanjutnya, pemilih dapat keluar area TPS.
Nah itulah jadwal libur Pilkada 2024 resmi dari pemerintah. Semoga bermanfaat!
RAPI MAULANA