Bawaslu Garut Berikan Klarifikasi Terkait Berita viral Kades dan Akan layangkan Surat Rekomendasi ke PJ Bupati untuk penanganannya

Uncategorized162 Views
banner 468x60

Dinamika post,-Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ayi Nurul Sahid,memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya dukungan beberapa kepala desa kepada salah satu paslon tertentu di ruang media center Bawaslu jln Rancabango Sabtu 21/9/2024.

Dalam klarifikasi ketua Bawaslu Ayi Nurul Sahid membeberkan persoalan tersebut yaitu perselisihan terkait netralitas kepala desa yang terjadi di tiga Kecamatan pertama-tama ada di kecamatan Malangbong kemudian Kecamatan samarang dan Kecamatan Bayongbong.

banner 336x280

karena dalam penanganan proses netralitas kepala desa itu kita akan mengacu pada dua undang-undang pertama undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 3 thn 2024 kemudian undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Kenapa kita menggunakan dua undang-undang karena dalam undang-undang Nomor 10 2016 tentang Pilkada itu dalam prasanya itu adalah bahasanya calon Jadi kalau calon itu berarti kalau sudah ditetapkan sedangkan sampai saat ini masih bakal calon statusnya belum ditetapkan menjadi calon,dan rencananya besok tanggal 22 penetapan calon Pasangan calon bupati dan wakil bupati” Tuturnya

Lebih lanjut Ayi nurul sahid pun memberikan sebuah pernyataan bahwa persoalan ini akan di limpahkan kepada PJ Bupati .

“Kita akan menggunakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa artinya perlakuannya berbeda Kenapa perlakuan yang berbeda karena perlakuan penanganan masalah itu kalau menggunakan undang-undang Desa itu akan kami limpahkan kepada PJ Bupati untuk menindak lanjutinya”ucapnya

Kenapa tidak menggunakan undang undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada kalau undang-undang Pilkada itu masuknya pada pidana itupun ketika kepala desa mendukung atau membuat keputusan baik itu merugikan atau menguntungkan Salah satu calon nanti.

Adapun Kronologis kejadian di bayongbong menurut hasil penelusuran bahwa mereka ada Rapat bulanan apdesi tetapi yang hadir ada 14 orang kemudian dengan bersamaan ada kegiatan salah satu bakal calon wakil bupati yang hadir Kemudian bertemu datang dan baru apa ya ketemu ngobrol-ngobrol dan akhirnya melakukan deklarasi akhirnya terjadilah video tersebut tetapi dari 14 orang itu sekitar 3 orang pulang ya tiga orang pulang yang tersisa hanya 11 orang yang ada di video tersebut.

Lanjut di Samarang ada satu desa yang membukukan tanda tangan dan stempel biasa meskipun kegiatannya belum jadi dan baru rencana tetapi kepala desa ikut membubuhkan tanda tangan dan cap desa.

Kemudian ketika dilakukan penelusuran hasil penelusuran teman-teman yang melakukan perekrutan orang-orang yang akan dijadikan TPS yang ada daftar di lampiran Kepada Desa tersebut bukan direkrut oleh kepala desa jadi kepala desa di Semarang itu hanya menandatangani dan memberikan stempel dengan alasan untuk acuan kegiatan itu hasil penelusuran kami kemudian fasilitas desa dengan sistem sewa 1.2 juta dari hasil pengakuan kepala desa cikarag jafar sidik.

(OKI )

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *