LSM mantra soroti banyaknya gedung pemerintah yang tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ).

Uncategorized221 Views
banner 468x60

Dinamika Post,– SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu sertifikat yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah siap digunakan.

Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung khusus yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

banner 336x280

SLF merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan gedung dapat dimanfaatkan. Sertifikat ini menjamin bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis, hukum, dan keselamatan yang berlaku.

Beberapa manfaat dari memiliki SLF, di antaranya: Perlindungan hukum, Menjamin keamanan penghuni, Meningkatkan nilai jual bangunan, Meningkatkan investasi suatu daerah.

Pengurusan SLF tidak dipungut biaya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Karena dianggap lambat dan Lemah sehingga kurangnya perhatian pemerintah dengan masih banyaknya bangunan bangunan terutama milik pemerintah.

Bangunan tersebut yang belum mengantongi SLF, sehingga LSM Mantra Melakukan Audensi dengan DPRD dan Dinas yang terkait di Ruang Banggar DPRD Garut,Kamis,5/9/2024.

Saat di mintai keterangna terkait Audensi tersebut juru Bicara LSM Mantra Budi Juanda S.H mengatakan,

“Kami masyarakat dalam hal ini Pemerintah menyikapi masalah slf itu diduga sangat-sangat lemah sekali soalnya tidak ada penindakan terhadap bangunan-bangunan liar yang yang memang sudah terbangun,” ujarnya.

Salah satu contoh ini bangunan milik pemerintah saja yang seharusnya memberikan contoh kepada pihak pihak swasta tetapi pada faktanya bangunan pemerintah juga banyak yang tidak memiliki SLF.

Hasil dari audensi tersebut Budi Juanda pun menyebutkan bahwa,pihak terkait Dinas PUPR akan melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan BPKAD dan BAPPEDA.

“Terkait SLF barusan PUPR akan melakukan pendataan bersama-sama dengan BPKAD terkait bangunan-bangunan milik pemerintah yang belum memiliki SLF dan menurut keterangan dari kepala PUPR barusan itu baru ada 30 gedung pemerintah yang sudah memiliki sertifikat SLF,” kata dia.

Lanjut dikatakan, untuk keseluruhannya nanti PUPR akan melakukan koordinasi dengan BPKAD selaku pemberi Aset sekaligus dengan BAPPEDA terkait masalah penganggaran untuk biaya SLF.

Masih menurut Budi Juanda kepentingannya sendiri berdasarkan undang-undang itu untuk menjaga kualitas bangunan tersebut Apakah layak dihuni atau tidak dan untuk keselamatan jiwa.

“Sampai hari ini Pemerintah menyikapi masalah SLF ini diduga sangat lemah sekali soalnya tidak ada penindakan terhadap bangunan-bangunan liar yang yang memang sudah terbangun,” imbuh Budi.

Budi menyebutkan, salah satu bangunan milik pemerintah saja yang seharusnya memberikan contoh kepada pihak pihak swasta tetapi pada faktanya bangunan pemerintah juga banyak yang tidak memiliki SLF.

Audensi itu sendiri di hadiri oleh Ketua DPRD Sementara Kabupaten Garut H.Iman Alirahman ,kadis PUPR Agus ismail Kaban BPKAD Erna Sugiarti, Kadisdukcapil, sekaligus plt Inspektorat Natsir Alwi.dan lainnya. (OKI)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *