DINAMIKA POS, Pangandaran,- GRIB Jaya Kecamatan Sidamulih semakin lantang menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas pengelola usaha wisata Banyu Urip, yang diduga sudah beroperasi tanpa izin resmi selama tujuh tahun. Restoran, kolam renang, dan penginapan milik mantan Kapolsek Pangandaran, Suyadi, ini selama bertahun-tahun tidak hanya mengabaikan kewajiban untuk melengkapi perizinan, tetapi juga tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun mereka terus memungut retribusi dari pengunjung.
Ketua PAC GRIB Jaya Sidamulih, Saepudin, yang akrab dipanggil Ujang Baja, mengatakan sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. Menurutnya, pengelola Banyu Urip harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Kami sudah melayangkan surat untuk meminta penutupan usaha ini. Selama tujuh tahun, mereka tidak pernah memberikan kontribusi apapun kepada PAD. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang ada,” tegasnya, Selasa (21/1/2025).
Masalah semakin rumit karena pengelola Banyu Urip tidak hanya mengabaikan kewajiban perizinan, tetapi juga memasang papan reklame tanpa izin resmi. Saepudin menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidakpatuhan yang disengaja, yang semakin menunjukkan ketidakseriusan pengelola dalam menjalankan usaha secara sah dan sesuai aturan.
“Ini bukan sekadar masalah retribusi, tapi masalah kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Papan reklame yang dipasang tanpa izin adalah bukti nyata bahwa pengelola tidak peduli dengan aturan yang ada,” kata Saepudin.
Tak hanya soal izin, GRIB Jaya juga menyoroti masalah keselamatan di kolam renang yang dikelola di Banyu Urip. Saepudin menyebutkan bahwa kolam renang tersebut tidak dilengkapi dengan rambu-rambu keselamatan yang wajib ada untuk menjaga keselamatan pengunjung. “Ini masalah besar. Kolam renang harus punya izin, ada rambu keselamatan, dan izin penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM. Tapi semua itu diabaikan. Ini bisa berbahaya,” ujarnya.
Walaupun kabarnya pengelola sudah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Saepudin menegaskan bahwa itu belum cukup. Proses perizinan melalui OSS adalah langkah awal, namun pengelola tetap harus melalui tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan izin yang sah.
“OSS itu hanya langkah pertama. Pengelola harus melalui tahapan lebih lanjut di pemerintah daerah. Jangan coba-coba menutupi masalah dengan pengajuan OSS yang belum selesai. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
GRIB Jaya Sidamulih mendesak pemerintah untuk menutup sementara usaha Banyu Urip sampai semua izin yang diperlukan dipenuhi. Mereka mengingatkan bahwa kelalaian ini tidak hanya merugikan PAD, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata Pangandaran.
“Jika pemerintah tidak bertindak, kami akan terus bersuara. Jangan biarkan usaha yang melanggar aturan ini terus beroperasi. Kami berjuang untuk kebaikan bersama, untuk PAD, dan untuk keselamatan masyarakat,” tegas Saepudin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Banyu Urip belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah perizinan ini.***