DINAMIKAPOST.COM — Tembakau Cap Gorilla telah dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru oleh Badan Narkotika Nasional. Dari bentuknya, tembakau gorilla sama dengan tembakau pada umumnya. Setelah melalui uji laboratorium, diketahui bahwa tembakau tersebut bercampur dengan zat kimia synthetic cannabinoid dan AB-CHMINACA.
Julukan ‘gorila’ yang tersemat di jenis tembakau ini berasal dari testimoni para pemakainya. “Rasa nge-fly nya seperti tertimpa gorila”. Merasa berat dan menimbulkan efek halusinasi, rasa senang berlebihan dan ketergantungan (adiktif). Sebagian orang yang tidak kuat menahan efeknya bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.
Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau gorilla atau disebut juga tembakau super merupakan jenis tembakau yang bisa menimbulkan efek mirip dengan ganja. Tembakau ini pernah populer digunakan oleh pelajar SMA.
Berdasarkan hasil temuan laboratorium BNN, ada efek samping bagi kesehatan tubuh, yaitu badan terasa mengambang, berhalusinasi. pergerakkan badan terbatas, nyeri dada, hipertensi, stroke bahkan Infark Miokardium.
Ciri-ciri pengguna tembakau gorilla hampir sama seperti pengguna ganja. Malas bekerja, gatal-gatal di sekujur tubuh seperti cacar dan dapat meninggalkan bekas luka koreng akibat garukan tangan.
Karena dianggap sebagai alternatif ganja, harganya pun jauh lebih mahal dari tembakau rokok biasa. Tembakau gorila dijual berkisar Rp50 ribu per plastik klip.
Tembakau ini sempat dianggap legal sampai pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru di tahun 2017 yang memasukkan tembakau gorila dalam kelompok narkotika golongan satu, artinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN, tembakau gorilla ini nyatanya mengandung bahan aktif ganja sintetik yaitu 5-fluoro ADB. Zat ini berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang, di mana para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida)
Setelah dilarang penggunaannya secara bebas, tembakau gorila punya banyak julukan baru seperti Hanoman, Natareja, dan Sun Go Kong, yang bertujuan untuk menyamarkannya dari penyelidikan pihak berwenang.