DINAMIKA POST,- Belakangan ini, publik ramai memperbincangkan video dan surat dukungan yang ditunjukkan oleh sejumlah kepala desa dalam konteks Pilkada Garut 2024. Tindakan ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar peraturan yang ada, khususnya di wilayah Kecamatan Bayongbong, Samarang, dan Malangbong.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat, Dede Kusdinar, memberikan penjelasan. Ia menekankan pentingnya kepala desa untuk memahami regulasi terkait peran politik mereka. Dede mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17, yang mengatur batasan bagi kepala desa dalam berpolitik.
“Menurut Pasal 29 (g) UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Di poin (i) juga dijelaskan bahwa mereka dilarang terlibat dalam kampanye atau memberikan keuntungan kepada salah satu calon,” ungkap Dede dalam pernyataannya, Jumat (20/9/2024) malam.
Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PKPU No. 17 yang melarang kepala desa untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Dede meminta agar kepala desa memahami visi dan misi para calon, baik untuk Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Gubernur, tanpa melanggar peraturan yang ada. “Sebagai Ketua APDESI Jawa Barat, saya menegaskan bahwa kepala desa harus menjaga netralitas dan fokus pada tugas pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga mencatat beberapa kepala desa yang hadir di acara politik di luar jam kerja dan mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis.
“Masa kampanye resmi belum dimulai. Sesuai dengan jadwal, kampanye Pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Kepala desa harus tetap fokus menjalankan tugas mereka hingga kampanye resmi dimulai,” tambah Dede.
Dede juga menyampaikan bahwa meskipun kepala desa memiliki hak politik untuk memilih, hak tersebut harus dijalankan secara pribadi, tanpa melibatkan jabatan atau fasilitas negara. Ia berharap kepala desa dapat menjalankan peran mereka dalam Pilkada dengan menjaga netralitas, demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis.
Selain itu, Dede memberikan tanggapan terkait beberapa insiden yang diduga melanggar PKPU No. 17. Ia menekankan bahwa kepala desa memiliki hak untuk memilih dan menyatakan dukungan dalam konteks pribadi, yang berbeda dari kampanye resmi.
“Jika hanya memberikan yel-yel tanpa mengajak atau mengarahkan, apakah itu melanggar? Terlebih lagi, beberapa insiden terjadi di luar masa kampanye,” ungkapnya.
Dede juga menambahkan bahwa insiden di Kecamatan Malangbong yang berkaitan dengan kerusakan fasilitas desa yang disewa tidak menunjukkan dukungan politik yang terorganisir.
Ia berharap para kepala desa lebih fokus pada sosialisasi yang baik kepada masyarakat di tingkat RT dan RW, tanpa terlibat dalam kampanye politik praktis. Beberapa kepala desa di Garut sempat viral karena diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, khususnya di Kecamatan Samarang, Bayongbong, dan Malangbong.(***)